Tangsel (MKnews)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota ke rumah makan sederhana di daerah Pamulang sekaligus memberikan minyak goreng gratis, Kamis (21/4/2022).
Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, Surat Edaran Wali Kota belum sepenuhnya tersosialisasi hingga lapisan bawah terkait aturan jam oprasional rumah makan di bulan suci Ramadhan.
“Saya bersama anggota Satpol PP Tangsel pada hari ini turun langsung untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota dan melakukan dialog kepada para pelaku usaha mengenai keluhan mereka selama menjalankan bisnis usahanya,” kata Oki.
Menariknya bukan hanya mensosialisasikam Surat Edaran Wali Kota saja, Oki juga memberikan minyak goreng gratis ke rumah makan yang dikunjunginya sebagai bentuk apresiasinya kepada para pelaku usaha rumah makan tersebut.
“Saya juga menghimbau agar terus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah di bulan Suci Ramadhan ini, kebetulan kami juga memberikan sedikit bantuan berupa minyak goreng gratis kepada rumah makan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Oki menyampaikan kepada para pelaku usaha rumah makan agar tidak takut kepada Satpol PP saat melakukan tugasnya di lapangan, karena saat ini anggotanya harus jauh lebih humanis terhadap masyarakat dalam menjalankan tugas.
“Satpol PP Tangsel harus lebih humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apapun bentuknya,” tegasnya.
Sementara itu ketua Forum Masyarakat Tegal (Format) Tangsel Masruri Bejo megucapkan rasa terimakasih kepada Kasatpol PP yang sudah mau turun langsung melihat kondisi pelaku usaha rumah makan sederhana di bulan suci Ramadhan dan juga membantu mesosialisasikan Surat Edaran Wali Kota.
“Ini pertama kalinya kami sebagai pelaku usaha rumah makan sederhana merasa diperhatikan dengan hadirnya Kasatpol PP Tangsel. Bukan untuk menutup, bukan untuk menggusur melainkan mendengar dan berdialog dengan pedagang dalam memberikan masukan dengan cara humanis,” pungkasnya. (*)