Surakarta (MKnews)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap TAS (53) oknum karyawan salah satu perusahaan daerah (Perusda) di wilayah setempat terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Tersangka asal Laweyan Solo ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga pelajar sebuah sekolah.
“Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016. Penangkapan tersangka berlangung 5 Juli 2022 terkait laporan orang tua korban kepada polisi sehari sebelumnya”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi dalam keterangan pers.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi didampingi Waka Polresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika SE,SIK mengatakan, perbuatan cabul yang diduga dilakukan TAS berlangsung 3 Desember 2021 sampai dengan 1 April 2022.
Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih anak anak dengan latar belakang ayahnya bekerja diluar kota. Pelaku bertindak seolah ayah korban dan membujuknya dengan hal bohong disertai dalih agar tidak diganggu makluk halus.
Korbanpun menuruti apapun yang diomongkan pelaku. Pertimbangannya, tersangka merupakan teman ibu korban yang sering dimintai tolong mengantar kesana kemari.
Demikian halnya ketika tersangka mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan tidak senonoh dilakukan tersangka kepada korban di 11 titik lokasi di wilayah hukum Polresta Surakarta
Pencabulan dilakukan di dalam mobil milik ibu korban maupun pada mobil kepunyaan TAS. Tindakan bejat tersangka terungkap saat korban mengutarakan apa yang dialami kepada guru bahasa Inggrisnya.
Keluhan tadi oleh sang guru disampaikan ke orang tua korban yang selanjutnya melaporkan kejadiannya ke polisi. ”Saat ini TAS ditahan di Mapolresta Surakarta”, kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (candra/red)