Kudus (MKnews) – Saat ini sedang dilakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama jenis sepeda yang menggunakan throttle atau seperti gas pada motor dianggap membahayakan keselamatan karena beberapa faktor.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kini telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan kampung dan area perkampungan atau kawasan kompleks perumahan.
“Pasalnya, penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Permenhub Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik, “Terang ivan, Rabu (20/7/2022)
Yang paling penting pengendara tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek, serta jalan kampung.
Sepeda listrik ini tidak boleh melebihi kecepatan 25 km/jam. Kalau diatas itu harus ada uji tipe dan bisa dinamakan kategori motor listrik, “Jelasnya
Nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sepeda listrik ke sekolah-sekolah, desa dan juga ke orang tua.
“Untuk sosialisasi saat ini kita akan lakukan paling tidak sebulan, “pungkasnya. (Yayan/red).