Klaten (MKnews) – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap komplotan pencurian spesialis spare part alat berat. Empat orang tersangka diamankan dan dua lainnya masih buron.
Para tersangka ini ada tiga yang ditahan di Mapolda Jawa Tengah karena terlibat pencurian di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Sedangkan yang ditahan di Mapolres Klaten AS (31) warga Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jakarta.
“Dia ditangkap di sebuah hotel bersama dengan teman-temannya,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, Rabu (10/8/2022).
Dalam penggerebekan ini, polisi menggamankan empat orang tersangka di sebuah hotel. Mereka sebelumnya melakukan pencurian mesin alat berat di area persawahan di Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten. Dalam aksinya ada enam orang pelaku, yang sebagian sudah diamankan dan dua masih buron.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu monitor eskavator Komatsu PC 200 dan satu set final drive, serta berita acara serah terima logam mulia.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (candra/red).