Wonogiri (MKnews)-Pembangunan Mall Pelayanan Publik telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri Rp14.302.503.000. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto.
Menurut Haryanto, alokasi dana 14 miliar tersebut diambilkan dari Dana Insentif Daerah (DID) dan dana APBD Kabupaten Wonogiri.
“Jadi sumber dananya, sebesar Rp3.002.503.000 ini dari DID dan sebesar Rp11.300.000.000 dari APBD,” ujar Haryanto, seperti dikutif dari Web Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Sementara peruntukkannya, direncanakan sebesar Rp11.223.601.500 untuk bangunan fisik dan Rp3.078.901.500 untuk jasa konsultasi dan sarana prasarana.
Dikonfirmasi terkait bentuk dan fungsi bangunan, Haryanto menyebutkan bahwa gedung MPP ini dibangun di atas lahan seluas 2.900 meter persegi dan dengan luas bangunan 1.600 meter persegi akan dibangun dua lantai.
“Lantai satu nanti menyediakan booth pelayanan induk MPP dan lantai dua terdiri dari ruang pertemuan, ruang podcast, studio musik, Ruang transit, foodcourt dan mini cafe, serta ruang publik yang diberi space untuk ajang atraksi potensi kreatif,” terangnya.
MPP Wonogiri akan menyediakan sebanyak 26 booth pelayanan publik, seperti booth layanan perijinan, aduan, adminduk, dan ekonomi kreatif.
“Tetapi untuk final layanan apa saja, belum. Saat ini masih tahap koordinasi dengan seluruh OPD termasuk konsultasi dengan Bapak Bupati. Yang jelas menurut rancang bangun, nantinya ada 26 booth layanan. Seperti PTSP (perijinan terpadu satu pintu) bisa lima booth misalnya. Capil (Catatan Sipil) bisa tiga booth, ini masih dalam tahap koordinasi sambil menunggu gedungnya jadi,” tuturnya.
Gedung MPP Wonogiri ini dibangun tepatnya di Jalan Raya Wonogiri Nomor 17, Giritirto, Wonogiri atau lebih dikenal dengan sebutan eks lokasi Gedung Giri Cahaya. Peletakkan batu pertama dan pengecoran tiang pancang pertama telah dilaksanakan Sabtu (13/8/2022) pagi oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Pada momentum tersebut, Bupati menyebutkan pembangunan gedung MPP akan berlangsung selama lima bulan dan selesai pada bulan Desember 2022 dan akan mulai dioperasikan pada awal tahun 2023.
Sebagai tambahan informasi, MPP sendiri dapat dipahami sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.
Tujuan Penyelenggaraan MPP antara lain untuk meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di Daerah, meningkatkan komitmen, kerjasama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik, memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi, serta .emberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. (*)