Tangsel (MKnews)- Derektorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Banten dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean (TMP) Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, gelar pemusnahan Barang Bukti bersama dengan Kejaksaan. Pemusnahan bersama tersebut marupakan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang hasil penindakan Kepabeanan dan cuka pada tahun 2021 dan 2022 di halaman belakang Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan , Selasa (30/08).
“Yang pertama ini adalah penindakan yang dilakukan oleh kanwil beacukai Banten kantor pelayanan Beacukai Tangerang ada sisa bedahan sisa tahun 2021 yang tahun kmarin belum sempat kita munaskan, saat ini kita musnahkan bersama dan penindakan ditahun 2022 sampai dengan bulan Juli jadi kenapa kita percepat gudang tangkapan kita full kita musnahkan kit kosongkan mudah mudahan tidak ada lagi rokok rokok yg beredar di Provinsi Banten kalaupun ada nanti kita tindak lagi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Banten, Rahmat Subagio,
Barang barang yang dimusnahkan yaitu sejumlah rokok ilegal, Cerutu, juga berbagai minuman alkohol ilegal.
” Ya adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebagai berikut Rokok sigaret 9,574.560 Batang di bakar, Cerutu 429 Batang di bakar.Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya 8,39 liter digilas. Minuman mengandung Etil Alkohol 4.124 digilas dan di rusak. Kancing 663 Pieces dibakar dan Golden Stock Beef Noodles 2 Karton di bakar,” paparnya.

Perkiraan nilai barang ilegal tersebut berkisar milyaran rupiah yang mengakibatkan kerugian negara hingga 7milyar lebih.
“Diperkirakan kurang lebih sebesar Rp.10,4 Milyar, dengan potensi kerugian egara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 Milyar. Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian inmateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” jelasnya.
Rahmat Subagio juga menambahkan terdapat juga barang rampasan Negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 Milyar rupiah.
“Mudah mudahan tidak ada lagi rokok rokok ilegal yang beredar di Provinsi Banten kalaupun ada nanti kita tindak lagi ada dua yang kita musnahkan yang pertama yaitu penindakan yang tidak bisa disidik ditetapkan. sebagai barang milik negara, dan barang negara itu untuk kedepannya ada DJKN. Sebagai kanwil DJKN Provinsi Banten kita minta untuk diapakan barang inih dan kebetulan ada beberapa yang kita musnakan yang kedua yang perlu kita sidik kita akan sidik kemudian dibawa oleh rekan rekan kejaksaan untuk dipersidangan. Dan kenudian barang ini sudah inkrah barang ini kita musnahkan,” pungkasnya. (*)