Tangsel (MKnews)- – Diduga ada penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Tangerang Selatan (Tangsel) perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat pada umumnya.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, berdasarkan Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Tangerang Selatan disinyalir mengunakan kendaraan box yang telah dimodifikasi, atau yang disebut kendaraan uka-uka (siluman) dengan cara mengecer dari sebuah SPBU ke SPBU lainnya.
Saat awak media mengkonfirmasi diindikasikan kendaraan box tersebut menurutnya oknum , ia memaparkan bahwasannya anggaran memang ada, namun bahan BBM jenis solarnya tidak ada,” kata ww ketika dipertanyakan awak media. (12/10/22).
Adapun kendaraan box tersebut berplat nopol B. 9657 QG di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan
Dengan adanya dugaan tersebut awak media pun terkesan aneh, yang menurutnya tidak ada pasokan jenis solar. (tim).