Boyolali (MKnews) – Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pemukulan di PA Karaoke, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota. Sekaligus menangkap 2 tersangkanya.
Kedua tersangka adalah, Abdul Rohman alias Ome (32) warga Dukuh Sidomulyo, Desa/ Kecamatan Teras dan Susilo ES asal Dukuh Klumpit, Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pecahan kursi, pecahan gelas, satu buah helm dan satu buah mika.
“Tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin dalam rilis kasus tersebut, Kamis (24/11) sore.
Dijelaskan, kejadian pada Senin (21/11) pukul 22.30 WIB itu bermula saat ada beberapa pelaku datang di TKP. Salah satunya menemui supervisor hendak memesan room karaoke. Namun saat itu tidak ada ruangan kosong. Penjelasan supervisor tak bisa diterima pelaku.
Mereka tetap memaksa hendak hendak masuk ruangan. Hingga kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap para karyawan. Pelaku dengan cepat marah karena pengaruh miras.
“Ada 6 karyawan yang jadi korban kekerasan hingga menjalani perawatan di rumah sakit. Kini semua korban sudah diizinkan pulang.”
Terkait dugaan adanya pelaku lain, Kapolres menjelaskan, dari keterangan tersangka, mereka tidak kenal. Termasuk dugaan adanya oknum anggota TNI.
“Untuk dugaan oknum TNI bakal diproses lembaga terkait. Kami juga sudah koordonasi dengan jajaran tersebut.”
Terkait kejadian itu, tersangka Ome mengaku menyesal. Menurutnya, kejadian itu dipicu karena pesanan room atau ruangan tak sesuai kenyataan. “Akhirnya kami kesal. Saat itu kami memang dalam pengaruh miras.”
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelaku melakukan pemukulsn di PA Karaoke, Boyolali Kota. Selain merusak beberapa barang, pelaku juga mengamuk dan memukul 6 karyawan hingga masuk rumah sakit. (candra/red)