Wonogiri (MKnews)-Rencana Tindak Darurat (RTD) menjadi bagian pekerjaan besar Pemkab Wonogiri terhadap keselamatan bendungan dan unsur lain di sekitarnya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, Haryono saat acara Konsultasi dan Sosialisasi Rencana Tindak darurat (RTD) Bendungan Kedunguling, Bendungan Krisak, dan Bendungan Ngancar di Kabupaten Wonogiri, kemarin.
“Bendungan ini sudah didesain dengan memperhatikan kaidah keamanan bendungan, memperhitungkan kondisi banjir dan gempa, dikonstruksi dengan baik, dan dipantau keamananannya, serta dipelihara dengan baik. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi bendungan Krisak, Kedunguling, dan Bendungan Ngancar, hasil laporan terakhir semuanya terpantau baik dan berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Haryono.
Meski demikian, Haryono berpesan kepada seluruh stakeholder yang terkait untuk terus aktif menyosialisasikan informasi terkait RTD yang mungkin terjadi di area sekitar bendungan.
“Saat ini ketiga bendungan tersebut dalam kondisi aman dan tidak mengkhawatirkan, karena sudah ditinjau oleh komisi keamanan bendungan. Namun demikian, terkait RTD memang perlu disosialisasikan secara masif kepada stakeholder terkait dan masyarakat lingkungan yang mungkin terdampak apabila terjadi gejala kegagalan fungsi bendungan,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menyebutkan beberapa jenis ancaman keamanan bendungan antara lain terjadinya bencana seperti Hujan badai, gempa bumi, angin puting beliung, hingga yang disebabkan oleh ulah manusia seperti sabotase fungsi bendungan.
Sedangkan penyebab kegagalan bendungan antara lain kegagalan karena rembesan, kegagalan karena peluapan (overtopping), longsoran pada tubuh bendungan atau fondasi bendungan, dan kegagalan struktural.
Kajian ruang lingkup RTD itu sendiri antara lain pengenalan keadaan darurat, petunjuk komunikasi dalam keadaan darurat, penjelasan mengenai ketersediaan tenaga listrik atau sumber tenaga lainnya, tersedianya peralatan dan bahan material, serta penyiapan peta potensi genangan di bagian hilir bendungan akibat runtuhnya bendungan, rencana pengungsian evakuasi, serta penjabaran kriteria pengakhiran keadaan darurat dan tindak lanjutnya. (Humas Pemkab/red).