Wonogiri (MKnews)-PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta menjamin tidak akan ada penggusuran warga yang menempati aset lahan PT KAI di wilayah Kabupaten Wonogiri. Sebelumnya, pemanfaatan aset PT KAI sempat bermasalah. Sejumlah pemanfaat lahan menunggak sewa puluhan juga hingga ratusan juta rupiah. Hal itu karena mereka tidak membayar dan tidak ditarik sewa.
Namun, permasalahan itu selesai setelah Pemkab Wonogiri menggelar audiensi dengan PT KAI pada 8-9 Februari 2023. Pemkab Wonogiri dan PT KAI juga telah menadatangani memorendum of understanding (MoU) terkait penyelesaian masalah pemanfaatan aset lahan PT KAI di tiga kecamatan, yakni Wonogiri, Selogiri, dan Baturetno
Ada lima poin MoU yang disepakati antara lain pemutihan biaya tunggakan sewa dan sewa lahan mulai dihitung 2022. Kemudian tidak ada penggusuran kepada pemanfaat aset lahan PT KAI di Kabupaten Wonogiri.
Kepala Daop 6 Yogyakarta, Agus Dwinanto Budiadji, mengatakan pihaknya akan segera memetakan ulang aset lahan milik PT KAI di Wonogiri. Tim pemetaan terdiri atas petugas dari PT KAI, Kantor Pertanahan Wonogiri, dan Pemkab Wonogiri.
Selain itu, ada dua tim pemetaan dan pendataan ulang aset lahan PT KAI di Wonogiri. Satu tim untuk wilayah Selogiri dan Wonogiri dan satu tim lain wilayah Baturetno.
“Pemetaan aset lahan dilakukan untuk memastikan aset mana saja yang merupakan milik PT KAI di tiga kecamatan di Kabupaten Wonogiri, Pemetaan akan kami lakukan di lahan PT KAI yang dimanfaatkan warga baik untuk hunian, komersial, hunian campur, nonkomersial, maupun sosial/keagamaan. Pemetaan dimulai pekan depan selama sebulan,” tutur Agus, Selasa (14/3/2023)Pemetaan aset lahan untuk memperjelas aset mana saja dimanfaatkan warga di Wonogiri.
“Pemetaan ini untuk memperjelas, mungkin ada warga yang ragu apakah ini lahan KAI atau bukan. Batas-batasnya mana, ini agar clear dan clean. Kami terbuka, makannya kami gandeng Kantor Pertanahan juga,” katanya.
Data sementara jumlah keluarga yang memanfaatkan aset lahan PT KAI sekitar 1.200 keluarga di Selogiri, Wonogiri, dan Baturetno. Agus menegaskan tidak akan ada penggusuran atau penertiban rumah warga yang memanfaatkan aset lahan PT KAI.
“Terutama mereka yang berada di lahan nonoperasional. Warga hanya memiliki hak sewa kepada PT KAI. Mereka tidak berhak memiliki dengan cara apa pun termasuk membeli. Sistem penyewaan dilakukan dengan cara kontrak berjangka,” tambahnya.
Setelah pemetaan aset lahan di Wonogiri selesai, diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku dari PT KAI dan menarik biaya sewa secara manual kepada pemanfaat aset seperti yang pernah terjadi dan sempat jadi masalah. Pembayaran sewa lahan akan dilakukan secara virtual atau online.
“Setiap kontrak sewa, akan masuk database. Jadi semua sudah terdata. Kami punya data kontrak semua,” ucap dia.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh PT KAI, panjang lintasan rel kereta api di Wonogiri mencapai 29,3 km. Perinciannya, panjang lintasan operasional 9,3 km, panjang lintas nonoperasional 20 km, dan panjang lintasan terdampak waduk 9,3 km. Selain itu, luas aset lahan PT KAI di Wonogiri mencapai kurang lebih 1,2 juta meter persegi.( SIKP_kominfowng/red).