Kabupaten Tangerang (MKnews)- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar bimbingan teknis (bimtek) Penguatan Metadata Statistik Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2023 pada Rabu – Jum’at (10 – 12/05/2023) di Ball Room Hotel Jayakarta, Anyer. Bimtek tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, Bimtek Penguatan Metadata Statistik Sektoral yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut atas bimtek sebelumnya.
“Dengan penguatan yang dilakukan melalui Bimtek ini diharapkan akan lebih memperdalam lagi pengetahuan terkait konsep dan definisi yang digunakan pada penyusunan metadata kegiatan, metadata variabel, serta metadata indikator yang disesuaikan dengan konsep, definisi, dan format yang sudah dibakukan,” ujar Nono Sudarno
Selain itu, salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat yakni menampilkan data dan informasi yang berkualitas. Untuk mewujudkan kepercayaan tersebut, pemerintah harus menyediakan data dan informasi valid, up to date dan akurat sebagai dasar perencanaan dan evaluasi terukur, logis, terpadu dan terintegrasi.
Kepala Bidang Statistik Sektoral, Budi Lestari, menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta bimtek yang terdiri dari pengelola dan pengolah data dari setiap Perangkat Daerah di Kabupaten Tangerang.
“Saya juga mengharapkan kepada Perangkat Daerah agar dapat membangun pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan setiap kegiatan statistik sektoral dengan menyajikan data dan informasi berkualitas,” ucapnya.
Dalam acara tersebut turut hadir juga Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana, S.Si., MSE, serta Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Tangerang, Reza Septian Pradana, S.ST. Husin Maulana menyampaikan penjelasan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral terkait pembuatan MS-Kegiatan, MS-Variabel dan MS-Indikator, beserta pemeriksaan hasil metadata dari masing-masing pengelola data Perangkat Daerah, baik bagi OPD yang telah memiliki Rekomendasi dari BPS maupun yang belum memiliki. (rizal/red).