Kabupaten Tangerag (MKnews)-Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memanggil para pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD setempat menyusul munculnya pro kontra rencana revitalisasi Pasar Taman Kotabumi Kecamatan Pasar Kemis, Senin (22/05/2023).
Pada kesempatan RDP atau hearing itu hadir para pedagang pasar Kutabumi dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR). RDP digelar lantaran kisruh rencana revitalisasi pusat niaga tradisonal itu.
Polemik revitalisasi kawasan Pasar Kutabumi mencuat bermula dari desakan sejumlah pedagang yang mengeluhkan kondisi pasar yang sudah tak layak pakai.
Namun rencana proyek tersebut kemudian ditolak sebagian pedagang lain yang tergabung di Koperasi Pasar Taman (Kopastam) Kutabumi dengan alasan revitalisasi pasar itu merupakan upaya penyerobotan tata kelola pasar yang telah mereka lakukan sejak tahun 2005 lalu oleh Perumda Pasar NKR.
“Pasar Kutabumi itu dibangun oleh Kopastam bekerja sama dengan Pemda dalam hal ini dinas pasar sebagai perpanjangan tangan Bupati,”ujar perwakilan pedagang, Holid TB seusai RDP di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Pihaknya mengklaim bahwa bangunan pasar yang berdiri sekarang merupakan hasil urunan dari anggota Koperasi pada tahun 2000. Kata dia, pada saat dibangun pihaknya telah membuat perjanjian dengan Pemda untuk melakukan pengelolaan selama 20 tahun.
Menurutnya, berdasarkan perjanjian itu maka pengelolaan pasar baru bisa diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Perumda Pasar NKR pada tahun 2025.
“Tahun 2000 dibangun, 2003 selesai dibangun 2005 itu PD (Perumda Pasar NKR) baru berdiri artinya baru ada aset tenda yang diserahkan ke PD,” jelasnya.
Berbeda dengan keterangan para anggota Kopastam, sebaliknya mantan Wakil Ketua Kopaskam, Abdul Akbar, menyebut bahwa hak kelola yang diklaim oleh para pedagang tersebut tidak benar.
Pasalnya, lanjut Akbar, Perumda Pasar NKR hanya memberikan hak kepada pedagang pasar berupa hak kegiatan membangun dan memasarkan selama 5 tahun.
“Kerjasamanya skema BT (build an transfer) dan memasarkan, tak lebih dari itu. Untuk membangun diberi hak 2 tahun, untuk memasarkan diberi hak 3 tahun. Tahun 2007 selesai,” beber mantan pengurus Kopastam selama dua periode itu.
Kemudian, kata dia, satu tahun setelah hak memasarkan selesai, tepatnya pada tahun 2008, Perumda Pasar NKR sebagai pengelola melayangkan teguran kepada para pedagang untuk segera menyelesaikan masalah keuangan. “Tahun 2008 ditegur sama Direktur PD Pasar bahwa kerjasama telah berakhir, kalau memang ada penagihan yang belum selesai minta diperpanjang tapi tidak dilakukan sampai saat ini,”pungkasnya.
Menyikapi polemik itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad menyatakan, belum bisa memutuskan langkah lebih lanjut yang akan diambil pihakny.
Nasrullah menyampaikan, DPRD masih harus melalukan kroscek ke Pasar Kutabumi yang kini tengah dipermasalahkan para pedagang. “Kami harus cek ke lapangan, nanti bakal ada rapat lanjutan terkait masalah ini,” imbuh politisi Gerindra ini.(Jay)